Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Isi Lengkap Pasal Revisi UU ITE Usulan Pemerintah

Reporter

image-gnews
Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengundang terlapor dan pelapor kasus UU ITE, Dhandy Dwi Laksono, Senin, 1 Maret 2021. Forum dilaksanakan secara daring. Foto: Humas Kemenko Polhukam.
Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengundang terlapor dan pelapor kasus UU ITE, Dhandy Dwi Laksono, Senin, 1 Maret 2021. Forum dilaksanakan secara daring. Foto: Humas Kemenko Polhukam.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana merevisi sebagian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (revisi UU ITE). Ada empat pasal yang diperbarui dan satu pasal baru yang ditambahkan. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mencontohkan satu pasal yang direvisi adalah pasal 27 ayat 1.

Dia mengatakan dalam perubahan yang diusulkan pemerintah akan ditegaskan bahwa orang yang bisa dijerat adalah mereka yang menyebarkan konten yang melanggar asusila, bukan pembuatnya. “Jadi bukan orang yang melakukan,” kata Mahfud Md di kantornya, Jumat, 11 Juni 2021.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini memberi contoh lainnya perubahan pada Pasal 27 ayat 3. Dalam usulan pemerintah, kata dia, dibedakan antara pencemaran nama baik dan fitnah. Dia mengatakan terdapat penegasan bahwa kasus pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh korban. Berikut ini merupakan bunyi dari pasal-pasal yang akan diubah.

Pasal 27

Pasal 27 ayat (1)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk diketahui umum menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 27 ayat (3)

Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan maksud diketahui orang lain yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Pasal 27 ayat (4)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman pencemaran, ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, supaya membuat hutang, menghapuskan piutang, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik.

Pasal 28

Pasal 28 ayat (1)

Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan, sedangkan ia patut menduga pemberitahuan atau informasi tersebut dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Pasal 28 ayat (2)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menghasut, mengajak, atau mempengaruhi sehingga menggerakkan orang lain mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, kebangsaan, ras, atau jenis kelamin yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?


Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

2 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.


Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

2 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.


Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.


Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

2 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.


Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

3 hari lalu

Rektor Universitas Riau (UNRI) Sri Indarti. Foto : UNRI
Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

Buntut kasus pelaporan polisi oleh Rektor Unri Sri Indarti yang menyeret mahasiswanya, Khariq Anhar telah dicabut dalam proses mediasi kemarin.


Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

4 hari lalu

Anggota Pusat Bahasa Isyarat Indonesia menunjukkan gambar ilustrasi isyarat yang terdapat pada bahasa isyarat di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. TEMPO/Dasril Roszandi
Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.


Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

5 hari lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

Mengapa mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta mengkritisi uang kuliah tunggal atau UKT?


Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

6 hari lalu

Surat panggilan mediasi Polda Riau untuk Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang mengkritisi Rektor Unri soal  iuran pengembangan institusi di Unri. Foto: Istimewa
Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti mengaku siap penuhi panggilan mediasi dari Polda Riau, Senin depan.


Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.